Puji syukur kita panjatkan Kehadirat
Allah SWT, atas Berkat dan Rahmat-Nya
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) Provinsi Aceh Aceh telah
menyelesaikan Laporan Pelayanan
Informasi Publik tahun 2021 dengan tepat
waktu. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 41
Tahun 2021 tentang Layanan Informasi
Publik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah
mengamanatkan kepada setiap instansi
yang mempunyai layanan terpadu untuk
melaporkan setiap tahunnya.
LPMP Provinsi Aceh menyadari
bahwa tantangan pelaksanaan informasi pelayanan public masih sangat banyak dan
memerlukan kerja keras pada tahun – tahun mendatang. Oleh karena itu semua pihak
yang berkepentingan di Provinsi Aceh terhadap pelayanan informasi publik harus
menyatukan persepsi untuk kemajuan dan peningkatan layanan yang diterapkan.
Dengan demikian akan tercapai hasil yang maksimal untuk layanan kepada stakeholder
Pendidikan kedepannya.
Melalui laporan kinerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran obyektif
tentang pelayanan informasi publik LPMP Provinsi Aceh pada tahun 2021. Semoga
laporan kinerja ini bermanfaat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik,
perencanaan program/kegiatan dan anggaran serta perumusan kebijakan bidang
pelayanan informasi publik.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu terselesaikannya laporan pelayanan informasi publik pada tahun 2021.
- BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ACEH



