You are currently viewing BPMP Provinsi Aceh Gelar Sosialisasi Regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan

BPMP Provinsi Aceh Gelar Sosialisasi Regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan

Aceh Besar – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh, selaku Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan yang dilaksanakan pada 10 s.d. 12 Maret 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan regulasi terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

SPMB merupakan mekanisme resmi penerimaan peserta didik yang dirancang untuk menjamin objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam akses layanan pendidikan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 65 peserta yang berasal dari unsur Kepala Dinas Pendidikan dan Penanggung Jawab SPMB Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan dan Penanggung Jawab SPMB Kabupaten/Kota, Ombudsman Perwakilan Aceh, Inspektorat Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh, BPMP Provinsi Aceh, narasumber, serta panitia kegiatan.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pemaparan mengenai arah kebijakan nasional pendidikan dan transformasi SPMB, substansi regulasi terbaru, mekanisme jalur penerimaan peserta didik, penetapan daya tampung, sistem pendaftaran dan seleksi, hingga diskusi kelompok terfokus untuk mengidentifikasi potensi kendala serta strategi mitigasi dalam implementasi SPMB di daerah.

Kepala BPMP Provinsi Aceh, Muhammad Syafran, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi kebijakan SPMB berjalan sesuai ketentuan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi dan mekanisme pelaksanaan SPMB, sehingga proses penerimaan peserta didik dapat berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Kepala BPMP Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan SPMB di daerah.

“BPMP Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memastikan implementasi kebijakan pendidikan berjalan efektif serta mampu meminimalisir potensi konflik dan polemik di masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercapai peningkatan pemahaman peserta terhadap regulasi SPMB, tersusunnya rencana tindak lanjut pelaksanaan di daerah, serta terbangunnya komitmen bersama untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

BPMP Provinsi Aceh optimis bahwa penguatan koordinasi dan pemahaman regulasi ini akan memperkuat tata kelola penerimaan peserta didik di daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Leave a Reply