Banda Aceh, 4 Maret 2026 — Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh menyelenggarakan (Duek Pakat ke-IV) Konsolidasi Daerah Pendidikan Dasar dan Menengah Provinsi Aceh Tahun 2026 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada 2 s.d. 4 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinkronisasi pusat–daerah, serta mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua melalui partisipasi semesta.
Dalam konsolidasi ini, BPMP Provinsi Aceh memfokuskan penguatan implementasi program prioritas pendidikan dasar dan menengah di daerah, meliputi: revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, penguatan karakter dan budaya sekolah, pembelajaran dan penilaian, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta percepatan Wajib Belajar 13 Tahun.
Revitalisasi Satuan Pendidikan: Percepatan Akses dan Kualitas Layanan
Salah satu agenda utama adalah penguatan kebijakan Revitalisasi Satuan Pendidikan. Berdasarkan paparan, intervensi revitalisasi di Aceh pada tahun 2025 menyasar 678 sekolah yang tersebar di 23 kabupaten/kota, dengan skema swakelola yang melibatkan peran serta masyarakat.Program ini didukung penyaluran langsung senilai Rp 623,4 M, dan swakelola dinilai memberi dampak luas, termasuk penyerapan tenaga kerja serta penguatan rasa memiliki masyarakat terhadap layanan pendidikan. Dari sisi progres ketuntasan, capaian revitalisasi menunjukkan PAUD 100%, SD 89%, SMP 97%, dan SMA 99% (pemutakhiran per 20 Februari 2026).
Digitalisasi Pembelajaran: Optimalisasi Bantuan dan Pemanfaatan Rumah Pendidikan
Pada program Digitalisasi Pembelajaran, disampaikan bahwa Aceh memiliki 6.604 satuan pendidikan penerima PID (bantuan perangkat/dukungan digitalisasi).BPMP mendorong penguatan pelaksanaan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah/dinas, pendampingan pelaksanaan dan pelaporan, advokasi pemanfaatan Rumah Pendidikan serta pengembangan konten pembelajaran, hingga akselerasi dan monitoring-evaluasi pemanfaatan bantuan agar tepat sasaran.
Pembelajaran dan Penilaian 2026: Pembelajaran Mendalam, Koding & KA, dan Transformasi Penilaian
Konsolidasi juga menegaskan arah peningkatan kualitas pembelajaran melalui implementasi Pembelajaran Mendalam serta pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial. Pembelajaran Mendalam ditegaskan bukan kurikulum baru, melainkan pendekatan yang menekankan proses belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan secara holistik.
Di sisi penilaian, diperkuat pengembangan asesmen skala nasional seperti TKA dan ANBK, serta pemanfaatan e-rapor dan e-ijazah yang terintegrasi dengan Dapodik sebagai transformasi pencatatan hasil belajar dan dokumen kelulusan.
Penguatan Karakter dan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pada aspek karakter, konsolidasi mendorong penguatan pembiasaan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH)—antara lain bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat—serta penguatan peran ekosistem pendidikan.
Kegiatan ini juga menguatkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar kondusif mencakup kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Selaras dengan itu, Surat Edaran tentang penguatan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah serta sinergi pemda–satuan pendidikan–pihak terkait.
SPMB Berkeadilan: Tertib, Transparan, Akuntabel
Pada sesi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, ditegaskan dasar pelaksanaan yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen terkait SPMB. SPMB dilaksanakan tertib, transparan, dan akuntabel; pemerintah daerah juga diminta menetapkan petunjuk teknis paling lambat Februari 2026 dan menyampaikannya melalui BBPMP/BPMP setempat.
Wajib Belajar 13 Tahun: Penguatan 1 Tahun Prasekolah dan Penanganan ATS
Dalam kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, konsolidasi memperkuat dorongan 1 Tahun Prasekolah sebagai bagian dari pemerataan kesempatan pendidikan. Target indikator diarahkan pada peningkatan partisipasi anak usia 5–6 tahun yang mengakses layanan prasekolah bermutu dan inklusif menuju 87,75%–100% pada 2029, serta penguatan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Kebijakan penanganan ATS turut merujuk Perpres Nomor 3 Tahun 2026.
Peran UPT, termasuk BPMP, diarahkan untuk menguatkan sinkronisasi pusat–daerah, pendampingan dinas pendidikan, pemanfaatan data untuk advokasi, dan fasilitasi sinergi lintas sektor.
Sinergi Lintas UPT: Penguatan Literasi dan SDM Pendidikan
Forum konsolidasi turut memperlihatkan penguatan peran lintas UPT, termasuk dukungan program kebahasaan. Balai Bahasa Provinsi Aceh, misalnya, menargetkan penguatan literasi membaca peserta didik melalui uji keterbacaan bahan bacaan anak, penyediaan bacaan sesuai konteks budaya lokal, serta pembinaan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dari sisi penguatan SDM, program prioritas Ditjen GTK-PG melalui BGTK Aceh memuat agenda pengembangan kompetensi seperti Pembelajaran Mendalam, Koding dan Kecerdasan Artifisial, serta penguatan numerasi.
Selain dari pada itu, pada masa tanggap bencana di Provinsi Aceh, testimoni peserta, “Selaku orang yang berada di posko penanggulangan bencana Aceh, hanya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang sudah menunjukkan yang paling nyata”, ujar Bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Melalui Duek Pakat Ke-IV ini, BPMP Provinsi Aceh menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi, mempercepat implementasi program prioritas, serta memastikan tindak lanjut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu layanan pendidikan.



